Pengantar Hak Asasi Manusia (I): Pengertian Hak Asasi Manusia

17038635_10155058472947630_1386995723832763816_o

Hak asasi manusia seringkali kita dengar melalui media massa akhir-akhir ini. Sebenarnya apakah yang disebut dengan Hak Asasi Manusia? Hak asasi manusia sebenarnya telah dikenal sejak zaman kuno. Pada jaman dahulu hak asasi manusia dikenal dengan hak yang diperoleh karena semata mata karena ia manusia, dan bukan diberikan oleh masyarakat berdasarkan hukum positif.[1] Pengertian seperti ini merupakan dasar pemikiran yang didasarkan pada teori hukum alam, mulai dari jaman kuno dengan filsafat Stoika sampai pada hasil karya para pemikir modern seperti Thomas Aquinas, Hugo de Groot serta Jhon Locke.[2] Berdasarkan teori hukum alam, Jhon Locke mengusulkan mengenai hak kodrati. Hak kodrati berarti bahwa semua individu dikaruniai oleh alam hak yang melekat atas hidup, kebebasan dan kepemilikan, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dicabut atau dipreteli oleh negara[3] Melalui kontrak sosial, maka hak ini kemudian diserahkan kepada Negara yang kemudian mempunyai kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak dari warga negaranya. Hak kodrati ini kemudian melandasi revolusi hak yang terjadi di Inggris, Perancis serta Amerika Serikat pada abad 17 dan 18.

Pada abad 19, Hak asasi manusia kemudian mulai bersinar lagi pada masa Perang Dunia II. Kekejaman Nazi dan kegagalan Liga Bangsa Bangsa kemudian mendasari kelahiran Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948. Instrumen ini mengakui bahwa manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hal martabat dan hak asasi.[4] Hak asasi  berlaku setara bagi setiap orang, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, asal usul, kekayaan, kelahiran ataupun status lainnya.[5] Dalam hukum nasional Indonesia juga diakui bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[6]

Meskipun hak asasi itu adalah mempunyai arti juga kebebasan, namun tidak juga berarti hak asasi harus dilaksanakan datau dipenuhi dengan seenaknya. Hak asasi manusi tetap memiliki batasan, yang menjadi batasan adalah hak orang lain. Sehingga dapat dikatakan bahwa hak asasi memiliki unsur kewajiban, yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.[7] Selain itu terdapat pula kewajiban untuk mentaati peraturan yang dibuat pemerintah dalam rangka untuk “… pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”[8]

Baca selanjutnya:

Pengantar HAM (II): Pengakuan HAM pada tingkat Internasional dan Regional

Pengantar HAM (III): Pengakuan HAM di Indonesia

Pengantar HAM (IV): Jenis-jenis Hak Asasi Manusia

Pengantar HAM (V): Prinsip-Prinsip dalam Hak Asasi Manusia

Pengantar HAM(VI): Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

Pengantar HAM (VII): Kesimpulan

Satu respons untuk “Pengantar Hak Asasi Manusia (I): Pengertian Hak Asasi Manusia

Add yours

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.

Atas ↑