Pengantar HAM (VII): Kesimpulan

Baca juga sebelumnya: Pengantar Hak Asasi Manusia (I): Pengertian Hak Asasi Manusia ; Pengantar HAM (II): Pengakuan HAM pada tingkat Internasional dan Regional ; Pengantar HAM (III): Pengakuan HAM di Indonesia ;  Pengantar HAM (IV): Jenis-jenis Hak Asasi Manusia ; Pengantar HAM (V): Prinsip-Prinsip dalam Hak Asasi Manusia ; Pengantar HAM(VI): Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

wow

HAM dimiliki oleh semua umat manusia oleh karena dilahirkan sebagai “manusia”. Semua manusia adalah setara. HAM haruslah diterapkan secara dikriminatif dan bersifat universal. HAM telah diakui dalam hukum internasional, hukum regional dan hukum nasional. Warga negara mendapatkan perlindungan HAM dari pemerintah nasionalnya. Hanya dalam kondisi tertentu, mereka dapat mengajukan ke tingkat Internasional (hal ini akan dibahas dalam modul bagian mekanisme komplain dalam perjanjian HAM internasional). Pemerintah adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM warga negara.

DAFTAR PUSTAKA

[1] Jack Donnely, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, Ithaca and London, 2003, hlm. 7-21. Juga Maurice Cranston, What are Human Rights? Taplinger, New York,

1973, hlm. 70.

[2] PUSHAM UII, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2008, hal 8

[3] ibid

[4] DUHAM,Pasal 1

[5] Ibid, Pasal 2

[6] Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Pasal 1 angka 1

[7] Undang Undang Dasar 1945, Pasal 28 J ayat 1 dan 2; UU HAM  Pasal 1 ayat 2; Pasal 69 dan Pasal 70;  Equitas – International Centre for Human Rights Education dan kementrian Hukum dan HAM RI, Memperkuat Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Sebuah Buku Panduan untuk Mengintegrasikan RANHAM dalam Pekerjaan Anda, Canada, 2008, hlmn. 39, tersedia online di  http://equitas.org/wp-content/uploads/2010/09/b4b1_Equitas-Generic-Manual-RANHAM-bInd-final-2008.pdf

[8] Ibid, Pasal 70

[9] Equitas ibid.

[10] Yang dimaksud sebagai UUD 1945 adalah naskah lengkap (komprehensif) UUD setelah amandemen.

[11] Untuk lebih lengkapnya untuk mengetahui hak hak apa saja yang dijamin dalam Konstitusi hendaknya peserta juga membaca pasal-pasal dalam Konstistusi RI.

[12] Lihat Konstitusi RI, Pasal: 28G ayat 2.

[13] UU HAM, PAsal 1 angka 1

[14] Ibid, pasal 7 ayat 2

[15] Website: the UN OHCHR’s website :  the ratification status by country or by treaty, akses tanggal 29 Nopember 2014, http://tbinternet.ohchr.org/_layouts/TreatyBodyExternal/Treaty.aspx?CountryID=80&Lang=EN

[16] Alabama Policy Institute, Guiding Issues: Understanding the Difference Between Positive and Negative Rights, tersedia di http://www.alabamapolicy.org/wp-content/uploads/GTI-Brief-Positive-Negative-Rights-1.pdf

[17] A. Eide, The Right to Adequate food as a Human Right, UN Doc E/CN.4/Sub.2/1987/23, para. 66

[18] Magdalena Sepulveda, The Nature of the Obligations under the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, Intersentia, Antwerpen, 2003, pp. 165-184.

[19] Manisuli Ssenyonjo, Economic, Social and Cultural Rights in International Law, Hart Publishing, Oxford, 2009, p. 23, lihat juga United Nations High Commissioner for Refugees, Human Rights and Refugee Protection, Self Study Module 5 volume 1, Switzerland, 2006, p. 40.

[20] Manisuli Ssenyonjo, ibid, p. 24

[21] Magdalena Sepulveda, op.cit, p 222.

[22] Ibid.

[23] The Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights. The Maastricht Guidelines dipublikasikan dalam Human Rights Quarterly, Vol. 20. No. 3, 1998, pp. 691-704, dan secara resmi diadopsi oleh Committee Economic, Social, and Cultural Rights dalam dokumen E/C.12/2000/13 pada 2 Oktober 2000

Pengantar HAM(VI): Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

Baca juga sebelumnya: Pengantar Hak Asasi Manusia (I): Pengertian Hak Asasi Manusia ; Pengantar HAM (II): Pengakuan HAM pada tingkat Internasional dan Regional ; Pengantar HAM (III): Pengakuan HAM di Indonesia ; Pengantar HAM (IV): Jenis-jenis Hak Asasi Manusia ; Pengantar HAM (V): Prinsip-Prinsip dalam Hak Asasi Manusia

IMG_0885.JPG

Dalam teori tentang HAM, hanya negara yang dikenal sebagai satu satunya pihak yang mempunyai tanggung jawab atas perlindungan dan pemenuhan HAM (the human rights duty bearer). Hal ini diakui dalam hukum HAM internasional yang dapat diketahui dari semua jenis Konvensi HAM yang hanya mengakui negara sebagai pihak peserta yang mempunyai kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap Konvensi. Hukum nasional Indonesia (Pasal 71 UU HAM) pun mengakui bahwa: “pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.” Selanjutnya pemerintah juga mempunyai kewajiban (pasal 72 UUHAM) untuk mengambil “…langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.”

Dalam arena diskusi tentang HAM dikenal tiga kewajiban Negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya, baik untuk pemenuhan hak-hak sipil politik, maupun hak ekosob, Kewajiban-kewajiban tersebut adalah: Kewajiban negara untuk menghargai (respect), memenuhi (fullfill) dan melindungi (protect) hak asasi manusia.[17] Ketiga bentuk kewajiban ini mempunyai proporsi yang sama. Pemenuhan perlindungan hak asasi tergantung kepada pelaksanaan ketiga kewajiban-kewajiban tersebut.[18]

Kewajiban untuk menghargai (to respect) mensyaratkan kepada negara termasuk semua organnya untuk menghindari langkah-langkah apapun yang mungkin dapat mempengaruhi penikmatan individu atas hak asasinya atau kemampuan untuk pemenuhan hak-hak atas usaha mereka sendiri.[19] Kewajiban untuk melindungi (to protect) juga mensyaratkan peran negara untuk melindungi hak-hak warga negara dari perbuatan pihak ketiga yang dapat menganggu pelaksanaan hak asasi.[20] Kewajiban ini sangat penting sifatnya, karena kewajiban ini memperluas doktrin pertanggungjawaban Negara. Negara tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan organnya, tapi Negara juga bertanggung jawab apabila Negara gagal dalam hal mencegah dan gagal melindungi warga negaranya dari perbuatan melawan hukum (abuses) yang dilakukan oleh pihak ketiga.[21] Kewajiban ini mensyaratkan Negara untuk mengesahkan aturan hukum yang mengatur tingkah laku dari individu/grup/organisasi yang mempunyai/mungkin mempunyai akibat bagi pemenuhan atau penikmatan hak asasi manusia.[22]  Kewajiban untuk memenuhi (to fulfil) berarti bahwa merupakan kewajiban negara untuk mengambil langkah-langkah baik administratif, legislatif, hukum serta langkah-langkah praktis yang diperlukan untuk  menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat.[23]

 

Baca selanjutnya: 

Pengantar HAM (VII): Kesimpulan

Pengantar HAM (V): Prinsip-Prinsip dalam Hak Asasi Manusia

Baca juga sebelumnya: Pengantar Hak Asasi Manusia (I): Pengertian Hak Asasi Manusia ; Pengantar HAM (II): Pengakuan HAM pada tingkat Internasional dan Regional ; Pengantar HAM (III): Pengakuan HAM di Indonesia ; Pengantar HAM (IV): Jenis-jenis Hak Asasi Manusia

17038562_10155058608442630_3175510336985891613_o

HAM mengenal beberapa prinsip yang terkandung di dalamnya. Prinsip-prinsip itu adalah:

  1. Universal

HAM harus diberikan kepada semua orang tanpa pengecualian dan tanpa diskriminasi. Alasan mengapa semua orang berhak atas pemenuhan HAM adalah karena mereka manusia.

2. Kesetaraan/equality

Konsep kesetaraan menekankan penghargaan terhadap martabat seluruh insan manusia. Manusia dilahirkan setara, hal ini diakui dalam Deklarasi Universal HAM 1948.

3. Non-diskriminatif

Non  diskriminatif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsep kesetaraan. Konsep ini mendorong bahwa tidak seorangpun dapat diingkari hak asasinya karena alasan faktor eksternal, seperti: ras, warna kulit, seks, bahasa, agama, politik dan pandangan lain, asal nasionalitas atau sosial, kepemilikan, kelahiran atau status lain. HAM harus dijamin bebas dari segala bentuk diskriminasi baik yang sengaja ditujukan bagi kelompok tertentu (purposed discrimination) atau diskriminasi yang diakibatkan oleh kebijakan tertentu.

4. Martabat manusia

Prinsip-prinsip HAM didasarkan atas pandangan bahwa setiap individu, patut untuk dihargai dan dijunjung tinggi, tanpa memandang usia, budaya, kepercayaan, etnik, ras, jender, orientasi seksual, bahasa, ketidakmampuan atau kelas sosial.

5. Inalienability (tidak dapat direnggut)

Hak yang dimiliki individu tidak dapat dicabut, diserahkan atau dipindahkan. Namun dengan demikian tidak berarti HAM tidak dapat dibatasi atau dikurangi. Hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah dengan alasan tertentu, misalnya keamanan nasional.

6.Kewajiban (Obligation) dan tanggung jawab (responsibility)

Pemerintah merupakan pemegang tanggung jawab utama (duty bearer)dalam pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM warga Negara. Pemerintah harus mampu menjamin bahwa HAM dipenuhi tidak secara diskriminatif. Pemerintah juga wajib untuk mengatur agar aktivitas pihak swasta tidak mengganggu individu dalam menikmati haknya. Kewajiban ini dikenal dengan Kewajiban untuk pemajuan (to promote), untuk melindungi (to protect), dan untuk memenuhi (to fulfill).

7. Indivisibility (tidak dapat dipisah-pisahkan) dan Interdependensi (saling bergantung)

HAM harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan termasuk diantaranya, hak sipil, politik, sosial, ekonomi, budaya serta hak-hak kolektif. Demikian pula bahwa pemenuhan hak yang satu dapat mempengaruhi pemenuhan ham lainnya, sebaliknya pelanggaran salah satu HAM juga akan melanggar HAM yang lain.

 

Baca selanjutnya: 

Pengantar HAM(VI): Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

Pengantar HAM (VII): Kesimpulan

Pengantar HAM (IV): Jenis-jenis Hak Asasi Manusia

baca juga sebelumnya: Pengantar Hak Asasi Manusia (I): Pengertian Hak Asasi Manusia ; Pengantar HAM (II): Pengakuan HAM pada tingkat Internasional dan Regional ; Pengantar HAM (III): Pengakuan HAM di Indonesia

IMG_0923.JPG

Karel Vasak (Perancis) menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada kurun waktu tertentu. Vasak menggolongkan HAM sebagai generasi pertama (generasi negatif), generasi kedua dan generasi ketiga. Generasi Pertama mewakili hak-hak sipil politik, yaitu hak yang muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari kekuasaan absolutisme negara dan kekuatan sosial lainnya. Sebagai contoh  hak hidup, hak beragama, hak kebebasan bergerak, menyatakan pikiran dan lain-lain. Generasi kedua diwakili oleh perlindungan bagi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ini muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap warga negaranya. Hak-hak generasi ketiga atau persaudaraan diwakili oleh tuntutan negara dunia ketiga (berkembang) atas tatanan internasional yang adil. Dibawah ini akan dijelaskan mengenai masing masing jenis HAM.

  1. Hak-Hak Sipil dan Politik

Hak-hak generasi pertama disebut sebagai hak yang bersifat negatif. Negative disini hanya berkaitan dengan tipe atau jenis hak, bukan merupakan arti dari kualitas dari hak.[16] Hak negatif  menuntut negara tidak boleh melakukan intervensi terhadap hak-hak dan kebebasan warga negaranya. Yang termasuk dalam jenis hak ini adalah: Hak untuk hidup, hak suaka dari penindasan, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk mengeluarkan pendapat, dan lain-lain.

  1. Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan bagi kebutuhan dasar seseorang (makanan-kesehatan). Hak ini sering di sebut sebagai hak positif, yang menuntut peran aktif Negara dalam hal pemenuhan. Hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, kesehatan, hak atas tanah, dan lain-lain. Konvenan Intenasional hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) menyebutkan bahwa Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak hak ekosob dengan segala kemampuan dan sumber daya yang dimilikinya, secara bertahap (progresif).

  1. Hak Solidaritas

Hak generasi ketiga ini muncul atas solidaritas negara negara dunia ketiga. Hak jenis ini tidak dimiliki oleh individual melainkan dimiliki secara kolektif oleh kelompok bangsa tertentu. Contoh dari generasi ini adalah: hak atas perdamaian, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, hak atas lingkungan yang sehat.

  1. Keterkaitan (indivisibility) dan Interdependensi ( Hak Asasi Manusia)

Dari berbagai jenis tersebut diatas, HAM merupakan unsur yang saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sebagai contoh, seseorang tidak dapat menikmati hak untuk berpartisipasi dalam politik, jika dia tidak ada penghargaan terhadap hak atas kebebasan berpendapat. Demikian juga pemajuan atau pengembangan atas fasilitas hak tertentu agan memberi pengaruh atas hak yang lain. Dengan demikian tidak ada hak yang lebih penting daripada hak yang lain. Oleh karenanya semua hak harus dipromosikan secara bersamaan karena mereka saling melengkapi satu sama lain. Hal ini telah diakui dalam Deklarasi Vienna 1993, yang dihasilkan dalam Konferensi Hak Asasi Manusia Dunia.

Baca selanjutnya:

Pengantar HAM (V): Prinsip-Prinsip dalam Hak Asasi Manusia

Pengantar HAM(VI): Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

Pengantar HAM (VII): Kesimpulan

Pengantar HAM (III): Pengakuan HAM di Indonesia

Baca juga sebelumnya: Pengantar Hak Asasi Manusia (I): Pengertian Hak Asasi Manusia ; Pengantar HAM (II): Pengakuan HAM pada tingkat Internasional dan Regional

18422180_10155308117172630_8745219909005054247_o

Ham di Indonesia telah dikenal dalam Undang-Undang Dasar Republik Inonesia 1945[10], selanjutnya disebut dengan Konstitusi RI. Setelah dilakukan amandemen kedua, pasal-pasal mengenai HAM telah ditambahkan, dan menjadi lebih lengkap. Adapun pasal-pasal mengenai pengakuan HAM diawali dalam Pembukaan alenea I, yang mengakui bahwa “… kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Selanjutnya pasal-pasal yang mengatur tentang HAM antara lain: 27, 28, 28A-28J, 28 ayat 2 dan 30 ayat 1.  Penambahan ini membawa konsekuensi tertentu, bahwa penambahan ini bukan hanya menambah banyak deret jenis HAM yang dilindungi oleh pemerintah RI, namun pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhinya. Adapaun beberapa jenis HAM yang diakui dan dilindungi dalam Konstitusi RI adalah: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, serta hak atas ekonomi, kesejahteraan, sosial dan budaya.[11] Perlu diketahui bahwa Konstitusi juga menjamin persamaan derajat semua warga Negara dan tidak boleh diterapkan secara diskriminatif, atau berbeda-beda antara warga satu dengan yang lain.[12]

Selanjutnya HAM dikenal dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut dengan UU HAM. Penegrtian HAM dalam UU ini adalah: “…seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”[13] Jenis Ham yang diakui dalam UU ini sangatlah luas, meliputi hak hak sipil dan politik, seperti: hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak kewarganegaraan, hak untuk menyampaikan pendapat, dll; dan juga hak hak social ekonomi, seperti hak atas pekerjaan, tempat tinggal, hak atas kesehatan, dan lain-lain. Hak atas pembangunan juga telah diakui dalam UU ini.

Selain kedua peraturan tersebut, Indonesia memiliki peraturan yang lebih spesifik yang tersebar dalam perundang-udangan nasional. UU ini lebih bersifat khusus dan terkadang berlaku untuk kelompok sosial tertentu. Misalnya UU perlindungan hak Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU kesehatan, UU penyandang Disabilitas. UU yang terakhir masih dalam taraf pembahasan di tingkat DPR RI, dan belum terjadi kesepakatn untuk segera mengadopsi draft tersebut menjadi UU yang mengikat dan berlaku. UU ini akan lebih penjamin perlindungan dan persamaan perlakuan bagi para penyandang disabilitas dalam segala segi kehidupan.

Indonesia juga mengakui bahwa hukum internasional terkait dengan HAM dan yang telah diterima (diratifikasi) oleh pemerintah menjadi Hukum nasional yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.[14]  Berikut adalah contoh beberapa Konvensi atau perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Indonesia:[15]

No
Nama Konvensi
Tanggal ratifikasi
UU ratifikasi
1
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Segala Bentuk Penghukuman yang tidak manusiawi
28 Oct 1998
UU RI No. 5/1998
2
Kovenan Internasional Hak Hak Sipil dan Politik
23 Feb 2006
UU RI No. 12/2005
3
Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap kaum wanita
13 Sep 1984
UU RI No. 7/1984
4
Konvensi Internasional tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Sosial
25 Jun 1999
UU RI No. 29/1999
5
Kovenan Internasional tentang Hak Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
23 Feb 2006
UU RI No. 11/2005
6
Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Hak pekerja Migran dan Anggota Keluarga
31 May 2012
UU RI No. 6/2012
7
Konvensi tentang Hak-Hak Anak
05 Sep 1990
Keppres No. 36/1990
8
Protokol Opsional atas Konvensi Hak Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata
24 Sep 2012
UU RI No. 9/2012
9
Protokol Opsional atas Konvensi Hak Hak Anak tentang Perdagangan Anak untuk tujuan Prostitusi dan Pornografi
24 Sep 2012
UU RI No. 10/2012
10
Konvensi  tentang Hak Hak Orang Penyandang Disabilitas
30 Nov 2011
UU RI No. 19/2011

Dengan menyatakan diri terikat dengan konvensi internasional, maka dalam menjalankan peran perlindungan dan pemenuhan HAM, pemerintah Indonesia tidak hanya terikat dengan hukum nasional melainkan dengan hukum internasional. Disini Pemerintah mengakui bahwa Pemerintah harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan internasional. Sistim dan mekanisme internasional dalam monitoring langkah langkah yang diambil oleh pemerintah juga menjadi unsur penting, karena Pemerintah dimonitor oleh Negara Negara lain. Hal ini membuat Pemerintah tidak dapat sembarangan untuk mengacuhkan hak warga Negara. Dalam hal ini kelompok masyarakat atau NGO atau individual juga dapat mempunyai peran penting untuk mengkawal kebijakan pemerintah dalam hal penghargaan, perlindungan dan pemenuhan HAM yang bersifat non-diskriminatif bagi seluruh warga negara.

 

Baca selanjutnya:

Pengantar HAM (IV): Jenis-jenis Hak Asasi Manusia

Pengantar HAM (V): Prinsip-Prinsip dalam Hak Asasi Manusia

Pengantar HAM(VI): Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

Pengantar HAM (VII): Kesimpulan

 

Blog di WordPress.com.

Atas ↑