Pengantar HAM (VII): Kesimpulan

Baca juga sebelumnya: Pengantar Hak Asasi Manusia (I): Pengertian Hak Asasi Manusia ; Pengantar HAM (II): Pengakuan HAM pada tingkat Internasional dan Regional ; Pengantar HAM (III): Pengakuan HAM di Indonesia ;  Pengantar HAM (IV): Jenis-jenis Hak Asasi Manusia ; Pengantar HAM (V): Prinsip-Prinsip dalam Hak Asasi Manusia ; Pengantar HAM(VI): Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

wow

HAM dimiliki oleh semua umat manusia oleh karena dilahirkan sebagai “manusia”. Semua manusia adalah setara. HAM haruslah diterapkan secara dikriminatif dan bersifat universal. HAM telah diakui dalam hukum internasional, hukum regional dan hukum nasional. Warga negara mendapatkan perlindungan HAM dari pemerintah nasionalnya. Hanya dalam kondisi tertentu, mereka dapat mengajukan ke tingkat Internasional (hal ini akan dibahas dalam modul bagian mekanisme komplain dalam perjanjian HAM internasional). Pemerintah adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM warga negara.

DAFTAR PUSTAKA

[1] Jack Donnely, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, Ithaca and London, 2003, hlm. 7-21. Juga Maurice Cranston, What are Human Rights? Taplinger, New York,

1973, hlm. 70.

[2] PUSHAM UII, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2008, hal 8

[3] ibid

[4] DUHAM,Pasal 1

[5] Ibid, Pasal 2

[6] Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Pasal 1 angka 1

[7] Undang Undang Dasar 1945, Pasal 28 J ayat 1 dan 2; UU HAM  Pasal 1 ayat 2; Pasal 69 dan Pasal 70;  Equitas – International Centre for Human Rights Education dan kementrian Hukum dan HAM RI, Memperkuat Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Sebuah Buku Panduan untuk Mengintegrasikan RANHAM dalam Pekerjaan Anda, Canada, 2008, hlmn. 39, tersedia online di  http://equitas.org/wp-content/uploads/2010/09/b4b1_Equitas-Generic-Manual-RANHAM-bInd-final-2008.pdf

[8] Ibid, Pasal 70

[9] Equitas ibid.

[10] Yang dimaksud sebagai UUD 1945 adalah naskah lengkap (komprehensif) UUD setelah amandemen.

[11] Untuk lebih lengkapnya untuk mengetahui hak hak apa saja yang dijamin dalam Konstitusi hendaknya peserta juga membaca pasal-pasal dalam Konstistusi RI.

[12] Lihat Konstitusi RI, Pasal: 28G ayat 2.

[13] UU HAM, PAsal 1 angka 1

[14] Ibid, pasal 7 ayat 2

[15] Website: the UN OHCHR’s website :  the ratification status by country or by treaty, akses tanggal 29 Nopember 2014, http://tbinternet.ohchr.org/_layouts/TreatyBodyExternal/Treaty.aspx?CountryID=80&Lang=EN

[16] Alabama Policy Institute, Guiding Issues: Understanding the Difference Between Positive and Negative Rights, tersedia di http://www.alabamapolicy.org/wp-content/uploads/GTI-Brief-Positive-Negative-Rights-1.pdf

[17] A. Eide, The Right to Adequate food as a Human Right, UN Doc E/CN.4/Sub.2/1987/23, para. 66

[18] Magdalena Sepulveda, The Nature of the Obligations under the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, Intersentia, Antwerpen, 2003, pp. 165-184.

[19] Manisuli Ssenyonjo, Economic, Social and Cultural Rights in International Law, Hart Publishing, Oxford, 2009, p. 23, lihat juga United Nations High Commissioner for Refugees, Human Rights and Refugee Protection, Self Study Module 5 volume 1, Switzerland, 2006, p. 40.

[20] Manisuli Ssenyonjo, ibid, p. 24

[21] Magdalena Sepulveda, op.cit, p 222.

[22] Ibid.

[23] The Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights. The Maastricht Guidelines dipublikasikan dalam Human Rights Quarterly, Vol. 20. No. 3, 1998, pp. 691-704, dan secara resmi diadopsi oleh Committee Economic, Social, and Cultural Rights dalam dokumen E/C.12/2000/13 pada 2 Oktober 2000

Satu respons untuk “Pengantar HAM (VII): Kesimpulan

Add yours

Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.

Atas ↑